Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bangkit Sejahtera Pasirhuni terbentuk dalam Musyawarah Desa pada tanggal 14 Januari 2022 dengan Peraturan Desa Pasirhuni Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Bangkit Sejahtera Pasirhuni, tanggal 27 Januari 2022.
Kepengurusan BUM Desa Bangkit Sejahtera Pasirhuni dengan Surat Keputusan Kepala Desa pasirhuni Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa “Pasirhuni Bangkit Sejahtera” Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung Masa Bakti 2022 – 2027, tanggal 16 Januari 2022.
Penyediaan Sarana dan Prasana Kantor BUM Desa Bangkit Sejahtera Pasirhuni yang difasilitasi Pemerintah Desa dan Dana Bantuan Pengembangan Usaha BUM Desa Tahun Anggaran 2022 dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.